Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Teks Saat Ini
(1) RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar PT BPR Subang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam Anggaran Dasar PT BPR Subang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
