Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan modal dasar PT BPR Subang ditetapkan oleh RUPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sebelum diselenggarakan RUPS untuk mengubah modal dasar PT BPR Subang terlebih dahulu konsultasi dan konsolidasi internal antara Pemerintah Daerah Kabupaten dengan DPRD, sebagai dasar bagi pemegang kuasa Pemerintah Daerah untuk menggunakan hak suara dan pengambilan keputusan dalam RUPS.
Koreksi Anda