Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pemegang saham pada pemenuhan modal dasar PT BPR Subang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah sebesar Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah).
(2) Pemenuhan modal dasar PT BPR Subang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Pemerintah Daerah dilakukan melalui penyertaan modal daerah dan pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
