Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama. (2) Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda