Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Teks Saat Ini
(1)
(2) Pemegang Saham PT BPR Subang minimal 51% ( lima puluh satu persen) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Pemegang saham PT. BPR Subang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Subang dan pihak ketiga.
(3) Perubahan atas komposisi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam RUPS, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
