Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Pendiri Perseroan menyiapkan Neraca Pembuka pada saat pendirian Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan. (2). Neraca Pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh RUPS, setelah mendapat telaahan, saran dan pertimbangan dari Dewan Komisaris serta menjadi lampiran atau bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pendirian Perseroan.
Koreksi Anda