Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Subang;
2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Bupati adalah Bupati Subang;
4. Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
5. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan;
6. Perusahaan Perseroan Daerah adalah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Subang yang selanjutnya disingkat PT BPR Subang (Perseroda) yaitu Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Subang yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Subang
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya di singkat APBD adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Subang;
8. Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris;
9. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan;
10. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
11. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
12. Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perseroan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
13. Modal Disetor adalah sejumlah uang dan/atau nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah;
14. Laba bersih adalah laba Perseroan setelah dikurangi pajak;
15. Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya;
16. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut;
17. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva. Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih;
18. Divestasi adalah penjualan surat berharga dan/atau kepemilikan Pemerintah Daerah baik sebagian atau keseluruhan kepada pihak lain;
19. Saham adalah surat bukti pemilikan modal perseroan terbatas yang memberi hak atas dividen dan lain-lainnya;
20. Saham atas nama adalah saham yang nama pemiliknya tercantum di lembar saham dan akan tercatat di perusahaan penerbit saham;
Koreksi Anda
