Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis operasional PT BPR Subang ditetapkan dalam RUPS dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda