Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan PT BPR Subang setiap triwulan, semester dan tahunan kepada Dewan Komisaris. (2) Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban PT BPR Subang. (3) Dalam melaksanakan penilaian PT BPR Subang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan Komisaris dapat dibantu oleh pihak yang independen dan profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda