Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(I) Pengambilalihan dan pemisahan PT BPR Subang ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar. (2) Tata cara pengambilalihan dan pemisahan PT BPR Subang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Anggaran Dasar.
Koreksi Anda