Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Teks Saat Ini
(1) Penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ditetapkan dalam RUPS.
(2) Pembagian laba setelah dikurangi pajak yang telah disahkan oleh RUPS meliputi :
a. bagian laba untuk pemegang saham 55%
b. cadangan umum 10%
c. cadangan tujuan 10%
d. dana social dan lingkungan/corporate social responsibility (CSR) 3%
e. tantiem 4%
f. jasa produksi 8%
g. dana kesejahteraan 10%
(3) Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
