Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan kegiatan usaha, PT BPR Subang wajib melaksanakan prinsip : a. b. c. Peningkatan kinerja dan produktivitas usaha PT BPR Subang; Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang meliputi : 1. transparansi; 2. akuntabilitas; 3. responsibilitas; 4. kemandirian; dan 5. keadilan. Peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha Perseroan.
Koreksi Anda