Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Teks Saat Ini
Dalam pengelolaan kegiatan usaha, PT BPR Subang wajib melaksanakan prinsip :
a. b.
c. Peningkatan kinerja dan produktivitas usaha PT BPR Subang;
Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang meliputi :
1. transparansi;
2. akuntabilitas;
3. responsibilitas;
4. kemandirian; dan
5. keadilan.
Peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha Perseroan.
Koreksi Anda
