Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan modal Daerah pada PT BPR Subang merupakan kewajiban pemenuhan modal disetor
(2) Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan
(3) Penyertaan modal Daerah pada PT BPR Subang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
