Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PT BPR Subang diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur oleh Direksi, sesuai Anggaran Dasar PT BPR Subang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda