Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bidang kegiatan usaha PT BPR Subang, meliputi : a. penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito; b. pemberian pinjaman atau kredit, dimana dalam memberikan kredit tersebut sudah termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil dan menengah; c. usaha perbankan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT BPR Subang dapat bekerjasama dengan Bank dan/atau lembaga jasa keuangan lainnya. (3) Perseroan dapat merencanakan pembukaan kantor cabang dan kantor kas untuk pengembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana pembukaan kantor cabang dan kantor kas PT BPR Subang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direksi Perseroan dan selanjutnya ditelaah oleh Dewan Komisaris, sebagai bahan saran dan pertimbangan yang diajukan dalam RUPS untuk mendapat persetujuan. (5) Dalam hal RUPS menyetujui rencana pembukaan kantor cabang dan kantor kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), selanjutnya Direksi PT BPR Subang memproses pendiriannya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) (7) (8) (9) (10) Dalam hal PT BPR Subang mendirikan anak perusahaan dan/atau investasi langsung pada badan usaha di bidang keuangan, terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari RUPS dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PT BPR Subang dapat menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya. PT BPR Subang membantu Pemerintah Daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. PT BPR Subang membantu pemerintah desa dalam melaksanakan fungsi pemegang kas desa dan sebagai penyalur alokasi dana desa dan desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PT BPR Subang menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda