Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Dengan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah menjadi PT BPR Subang, maka seluruh aset, hak, dan kewajiban Perusahaan Daerah beralih kepada Perseroan Daerah (Perseroda). (2). Pengalihan aset, hak, dan kewajiban Perusahaan Daerah kepada Perseroda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda