Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat dan kedudukan atau Kantor Pusat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) adalah di Kabupaten Subang. (2) Kantor Cabang dan Kantor Kas Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Koreksi Anda