Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). Untuk penegasan identitas Perseroan, dapat ditetapkan nama panggilan (called name) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2). Nama panggilan (called name) Perseroan harus memiliki nilai jual dan menggambarkan visi dan misi Perseroan. (3). Nama panggilan (called name) Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) beserta perubahannya ditetapkan oleh RUPS
Koreksi Anda