Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1). (2) Logo PT BPR Subang adalah berbentuk buah nanas yang merupakan simbol ciri khas dari daerah Kabupaten Subang. Nama Perseroan yaitu PT. BPR Subang (Perseroda) (3). Dalam hal nama Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka nama Perseroan dapat diubah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4). Perubahan nama Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
Koreksi Anda