Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan …………pengundangan Peraturan Daerah ini dengan ………..
………...penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten ………...Subang.
Ditetapkan di Subang pada tanggal : 5 Februari 2018
BUPATI SUBANG,
ttd
IMAS ARYUMNINGSIH
Diundangkan di Subang pada tanggal : 5 Februari 2018
SEKRETARIS DAERAH,
ttd
ABDURAKHMAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUBANG TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUBANG PROVINSI JAWA BARAT : (1/1/2018).
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KOTA SUBANG,
TINNI DAUD, SH.
NIP. 19610301 199103 2 001