Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anak berhak mendapatlan hak atas tingkungan keluarga dan pengasuhan altematif, diantaranya: a. mendapat prioritas untuk dibesarkan oleh orangtuanya sendiri; b. tidak dipisahkan dari orangtuanya, kecuali pemisahan tersebut untuk kepentinga-n a.rlak; c, mendapatkan pola asuh yang baik, santun dar penuh kasih sayang; d. mendapatkan pola asuh yang seimbang dari kedua orangtuarya; e. mendapatkan dukungan kesejahteraan meskipun orangtuanya tidak mampu (dari kerabat, komunitas masyarakat dan pemerintah) ; f. mendapatkan pengasuhan altematif atas tanggungan Negara bila kedua orangtuanya meninggal atau menderita penyakit yang tidak memungkinkan untuk mengasuh anak; dan g. mendapatkan keharmonisan ketuarga. (2) Keluarga berkewajiban untuk memenuhi hak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif berupa: a. memberikan pola asuh, kasih sayang, perhatian, perlindungan, fasilitas, menjaga keharmonisan keluarga, dengal selalu mempertimbangkan yang terbaik bagi anak, sesuai kondisi dan kemampuan orang tua; b. mencegah tedadinya penikahan dini pada usia anak serta 14 menjaga anak untuk tidak tedebak dalam pergaulan bebas, budaya permisivisme, dan terhindar dari NAPZA, HMan AIDS serta terlindung dari pomografi; c. memberikan pendidikan keagamaan dan menanamkan nilai- nilai luhur sejak dini kepada anak; dan d. memberikan wawasan kebangsaan, kepahlawanal dan bela negara sejak dini kepada a-nak; dan e. memberikar pendidikan pranikah bagi anak yang akan menikah. {3) Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pengasuhaJr anak dan lingkungan keluarga berupa: a. memberikan pengasuhan altematif bagi anak-anak yang orangtuanya meninggal maupuo yarg salit sehingga tidak memungkinkan mengurus anak; b. memenuhi hak tumbuh kembang anak dal melindungi anak-anak PMKS dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; c. melindungi anak-anal< dari perlakuan kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia; d. mengadal<an pelatihan untuk oraj'tgtua tentang pola asuh anak yang baik; dan e. melaksanaka.n program pencegahan pemikahan anak I. melaksanakan peran aktif membantu keluarga dalam menjalankare kewajibannj,a; dan menyelenggarakan program pendidikan pra-nikah.
Koreksi Anda