Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
{l)Setiap anak berhal{ mendapatkan hal< sipil dan kebebasan berupa: a. akte kelahiran; b. Kartu Idenlitas Anak c. menyampaikar pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya; d. mendapat-kan informasi yang sehat dan aman/ Informasi layak anak; e. kebebasan berkumpul dan berorganisasi yang sesuai bagi mereka; I penjagaan nama baik dan tidak dieksploitasi ke publik tanpa seizin anak tersebut; dan (2) Keluarga berke\\,ajiban untuk memenuhi Hak Sipil dan Kebebasan Anak, sebagai berikut : a. mengurus akte kelahiran anak paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah anak dilahirkan; b. mengurus Kartu Identitas Anat c. memberikan ruang untuk berkumpul dan berorganisasi serta mendengarkan anak untuk mengeluarkan pendapatnya; 13 d. mengawasi anak dalam mengakses berbagai informasi serta menyediakan informasi yang sehat dan aman; e. melindungi kehidupan pribadi anak dan tidak mengekspose tanpa seizin anak; {3) Pemerintah Kabupaten berkewajiban menyediakan fasilitas untuk memenuhi Hak Sipil dan Kebebasan Anak, sebagai berikut: a. menyelenggarakan pelayanan yang cepat dan mudah dalam pembuatan akte kelahiran dan kartu identitas anat secara gratis; b. melibatkan anak melalui forum arak di tingkat kelurahan atau kecamatan atau kota dalam Musyawarah Rencana Pembangunan atau forum-forum lainnya yang sejenis; c. menyediakan call center anak sebagaj s,arana komunikasi interaktif atau pengaduan yang berkaitan dengan kepentingan anak; d. menyediakan fasilitas informasi yang sehat dal aman dengan melakukan pengawasan terhadap penyelenggara jasa intemet; dan e. menyediakan kartu identitas anak. Bagial Kedua Pemenuhan Hak Lingkungan Kelua-rga dan Pengasuhan Alternatif
Koreksi Anda