Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
{l) Pemerintah Kabupaten wajib memfasilitasi terbentuknya forum anak. (2) Forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakar representasi anak, baik representasi domisiLi geografrs anak, komponen kelompok sosial budaya anak dan latar belakang pendidikan anak. (3) Dalam setiap penyusunan kebllakan yang terkait dengan anak, Pemerintah Kabupaten harus memperhatikan dan mengakomodasi pendapat anak yang disampaikan melalui Iorum anak. (4) Pembentukan forum anak sebagaimana dimaksud pada ayat {1} ditetapkan dalam Keputusan Bupati. (5) Sumber pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan forum anak dapat berasal dari : a. iuran dari anggota forum anak; b. sumbangan dari masyarakat/pihal< swasta yang bersifat tidak mengikat; c. bantuan dari Pemerintah Kabupaten; dan/ atau d. sumber-sumber pembiayaan lainnya sesuai peraturan perunda-ng-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda