Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemerintai Kabupaten berkewajiban menyediakan data anak secara komprehensif berdasarkan usia, gender, wilayah dan masalah anak berbasis teknologi informasi sebagai bahan penyusunan RAD.
12
Koreksi Anda
