Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintai Kabupaten berkewajiban menyediakan data anak secara komprehensif berdasarkan usia, gender, wilayah dan masalah anak berbasis teknologi informasi sebagai bahan penyusunan RAD. 12
Koreksi Anda