Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAD disusun untuk jangka waktu lima tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ter:integrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana KerJa Pembangunan Daerah. (2) RAD memiliki fokus program tahunan yang mengacu pada tahapan pencapaian indikator KI-A. (3) RAD KLA harus berbasis pada permasalahan di lapangan dan penyelesaiarlnya secara menyeluruh. (4) RAD disosialisasikan kepada seluruh OPD, pemangku kepentingan anak, keluarga dan masyarakat Kabupaten Sragen seca.ra umum. (5) Ketentuan lebih larjut mengenai RAD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Bupati. Bagial Keenam Data Anak
Koreksi Anda