Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan kegiatan peningkata! kapasitas sumber daya manusia tentang Konvensi Hak Anak (KHA) bagi seluruh anggota Gugus Tugas Kabupaten Layal Anak sebagaimaaa dimalsud dalam Pasal 10, secara berkala, bedenjang aesuai dengan kebutuhan .
Bagian Keltna Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak
Koreksi Anda
