Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(l) Gugus Tugas KLA di Ketuai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
(2) Sekretariat Gugus T\rgas KLA berkedudukan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak.
(3) Pembentukan Sekretariat Gugus Tugas KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
11
Koreksi Anda
