Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap anak berkewaj iban : a. menghormati orang tua, wa.li, guru, dar) orang yang lebih tua dimanapun berada; b. menjaga kehormatan diri, keluarga dan masyarakat; c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi ternan; d. mencintai tanah air, bangsa dan Negara serta daerahnya; e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agarnanya; f. melaksarakan etika dal akhlak yang mulia di manapun berada; g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan;menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan;dan h. bersikap mandiri dan kreatil sesuai potensi dan bakat masing-masing.
Koreksi Anda