Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Setiap anak berkewaj iban :
a. menghormati orang tua, wa.li, guru, dar) orang yang lebih tua dimanapun berada;
b. menjaga kehormatan diri, keluarga dan masyarakat;
c. mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi ternan;
d. mencintai tanah air, bangsa dan Negara serta daerahnya;
e. menunaikan ibadah sesuai ajaran agarnanya;
f. melaksarakan etika dal akhlak yang mulia di manapun berada;
g. melaksanakan kewajiban belajar sesuai tingkat pendidikan;menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan dan ketentraman lingkungan;dan
h. bersikap mandiri dan kreatil sesuai potensi dan bakat masing-masing.
Koreksi Anda
