Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Layak Anak diselenggarakan berdasarkar prinsip prinsip: a. tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum; b. non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik, mental maupun psikis anak; c. budaya dan kearilan lokal; d. kepentingar terbaik bagi anak yaitu menjadikan hal yarg paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan, program dar kegiatan; dan e. penghargaan terhadap paldangan anat/ partisipasi anak yaitu mengakui dan memastikan bahwa setiap anak yang memliki 8 kemampuan untuk menyampaikan pendapatnya diberikan kesempatan untuk mengekspresikal pandangannya seca-ra bebas terhadap segala sesuatu hal yang mempengaruhi dirinya.
Koreksi Anda