Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Penyelenggaran KLA trertujuan untuk menjadi acuan Penyelenggaran KLA.
(2) Penyelanggaraan KLA oteh Pemerintah Kabupaten dimaksudkan untuk :
a. menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat mar:tabat kemanusiaan, demi ter$r-rjudnya anal< yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera;
b. Menjamin hak anak didalarn memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
c. menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptatan rasa aman, ramah, bersahabat;
d. melindungi anak dari ancaman permasalalran sosial da.lam kehidupartnya;
e. mengembangkan potensi, bakat dan kreativitas anak .
f. mengoptimalkan peran daI1 fungsi keluarga sebagai basis pendidikar pertama bagi anak; dan
g. membangun sa"rana dan prasafana yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Koreksi Anda
