Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta lembaga Keagamaan, Ifmbaga Profesi, Lembaga Swadaya Masyarakat dar Lembaga masyarakat lainnya turut mengawasi dan berperan serta secara aktif atas terselenggaranya KLA mensosialisasikan dan mengembangkan lingkungan ramah anak serta melakukan kegiatan yang mendukung pengembangan KLA. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturarr Daerah ini, dikenakan sanksi administratif yang akan diatur dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda