Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Peran serta media massa:
a. memperhatikan serla mematuhi norma-nonna yang berlalu di masyarakat sesuai UNDANG-UNDANG Pers dan Kode Etik Pers dalam pemberitaan yang berkaitan dengal anak.
b.melindungi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan tidak mengeksploitasi berita di media cetak dan elektronik.
c. menjaga nilai-nilai Suku Agama Ras dan Antar Colongan (SARA) dalam penyiaral, penampilan, dan penayangan berita dalam kondisi kehidupan anak dalam masyarakat.
d.melakukan kegiatan untuk mendukung prograrn penyelenggaraan KLA;
Koreksi Anda
