Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KLA berasaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar yang tercantum dalam konvensi hak anak meliputi:
a. non diskriminasi:
b. Kepentingan terbaik anak
c. Hak hidup, kelargsungan hidup dan perkembangan
d. penghargaan terhadap pandangan anat/ partisipasi anak
Koreksi Anda
