Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 9 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturarr Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Bupari adalah Bupati Sragen.
3. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen.
4. Pemerintah Kabupaten adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas daeral, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
5. Anak adalah seseorarg yang belum berusia 18 tahun termasuk anal< yang masih dalam kandungan
6. Hal< Anak adalah hak azasi anal< sebagaimana tercantum dalam konvensi hal< anak yarrg wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten dengan dukungan dari orang tua, keluarga, swasta dan masyarakat.
7. Kabupaten tayak Anal< yang selanjutnya disingkat KLA adalah Kabupaten yang memiliki sistem pembangunan yang berbasis hat anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak.
8. Indikator KLA adalah variabel sebagai ukuran dan nilai dari kinerja tahunan di dalam pemenuhan hak arak yang wajib dicapai oleh Pemerintah Kabupaten melaiui kebijakan, prograrn, kegiatan dan penganggaran untuk mewujudkan KLA.
9. Penyelanggaraan KLA adalah serangkaian kegiatan pembangunan dan pelayanal publik untuk pemenuhan hak anak yang wajib disedial<an Pemerintah Kabupaten secaia terintegrasi di dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan dan mengevaluasi setiap kebijakan, program, kegiatan untuk mencapai Indikator KLA.
lo.Gugus Tugas KLA adalal lembaga koordinatif Pemerintah Kabupaten di tingkat kabupaten J'ang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan KLA dari Pemerintah Kabupaten yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislatif, dan yudikalif membidangi alak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah, lembaga sv,adaya masyarakat, swasta, orang tua, keluarga dan melibatkan Forum Anak. Sekretariat Gugus T\rgas KLA adalah tempat sekretariat satuan kerja untuk memberikan dukungan administrasi kepada OPD
yang membidargi penyelenggaraan KLA di mara sekretariat dan personilnya ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
11. Sekretariat Gugus Tugas KLA adalah unit kerja yang membantu pelaksanaan tugas dan memberikan dukungan administrasi Gugus Tugas KLA yang berkedudukal pada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas penyelenggaraan KLA.
12. Rencana Aksi Daerah KLA yang selanjutnya disingkat RAD- KLA adalah Dokumen yarg memuat serangkaian kebijakan, program, kegiatal dan penganggaran pembargunan dar pelayanarr publik yang wajib disedialan Pemerintah Kabupaten untuk pemenuhan hak anak di dalam mencapai Indikator KLA.
13. Hak adalah kewenangal yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu menurut hukurR.
14. Pemenuhan Hak Kesehatan dan Kesejahteraan Anak adalah Situasi anak yarlg telah terpenuhi hak kesehatan dan kesejahteraannya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayalan melalui OPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
15. Pemenuhar Hal< Pendidikan dair Budaya Anak adalah Situasi anak yang terpenuhi hak pendidikan dan budaya, nya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui OPD terkait sesuai bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
16. Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak dan Lingkungal Keluarga adalah Situasi anak yang terpenuhi hak pengasuhan dan lingkungan keluarga-nya, yalg wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui OPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelenggara KLA.
17. Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Anak adalah Situasi anak yang terpenuhi hak atas perlindungan khususnya, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Kabupaten di dalam pembangunan dan pelayanan melalui OPD terkait sesuai dengan bidang urusannya sebagai Penyelengga.a KLA.
18. Pusat Krisis Anak adalah lembaga yarg memberikan pelayanan pelayanan identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi, dan reintegrasi terhadap anak dan terutama kepada anak yang berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana/ darurat, arrak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganan salah, anak yalg mengalami penelantaran, anak yang mengalami tindak kekerasal.
19. Rumah Arnan Anak adalah lembaga yang bertugas memberikan perlindungan di dalam rumah aman bagi arak dan terutama anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami eksploitasi, anak yang mengalami penanganarl salah, anak yang mengalami penelantaran, anak yang mengalami tindak kekerasan.
5
20. Keluarga Ramah Anak adalah Keluarga yang memenuhi semua {ungsi keluarga dengan baik yaitu fungsi biologis, fungsi ekonomi, fungsi keagamaan, serta fungsi social termasuk pemenuhan dan perlindungal hak anak.
21. Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal,nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin.
memenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan hak anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salal lainnya serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaarlr kebijakan, pembelajaran dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan dan perlindungan hak anal<.
22. Pesantren Ramah Anak adalah pesantren yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai Hak Anak dan perlindungan hak anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya serta mendukung partisipasi Anak dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan mekanisme pengadual terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak.
23. Kecamatan Layak Anak adalah kecamatan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintah kecamatan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di kecarnatan dalam rangka mempromosikan , melindungi, memenuhi, dan menghormati hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan
24. Desa/Kelurahan Layak Anak adalah desa/ kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumberdaya pemerintalr desa/kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada didesa/kelurahan dalam rangka mempromosikan , melindungi, memenuhi, dan menghormati hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.Swasta/ Dunia Usaha adalah orang atau badan yang bergerak dalam bidang usaha bisnis maupun usaha sosial.
25, Forum Anak adalah organisasi sosial yang mewakili suara dan partisipasi anak yang bersifat independen dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik di mana pembentukan dan penyusunan kegiatannya ditentukan oleh peraturan Bupati.
26. Keluarga adalah unit terkecil dalam ma$yarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengal derajat ketiga.
27. Masyarakat adalah sekelompok varga yang mendiami suatu wilayah administrasi pemerintahan {tingkat Rukun Tangga, Rukun Warga, Kelurahan dan Kecamatan) yar1g resmi dan bekefa sama dalam kehidupan dalam waktu yang cukup Iama darr mentaati aturan yang ada.
28. Pusat Data dan lnformasi Anak adalah pengumpuLan, pengelolaan, dan pemanfaatan data anak yang diperlukan dalam penyelenggaran Kabupaten Layat Anak.
29. Perlindungar Anal adalah segala kegiatar untuk menjamin dan meLindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, sehat, cerdas, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optima.l sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari keterlantaran, kekerasan dan diskriminasi;
30. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat P2TP2A adalah salah satu bentuk wahana pelayanan bagi perempuai! darl arak da.lam upaya pemenuhan informasi dan kebutuhan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, poLitik, hukum, perlindungandan penanggulangan tindak kekerasan serta perdagangan terhadap perempuar dan anak.
31. Panti Sosial Asuhan Anak yang selanjutnya disingkat PSAA adalah wadah pembinaan dan pelayanar kesejahteraan anak baik milik pemerintah maupun masyarakat yang melaksalakan kegiatan pemenuhan kebutuhar dasar dan pengembangan anak.
32. Puskesmas Ramah Anak adalah puskesmas yang memberikan pelayanan kepada anak secara lengkap dan terpadu dengan tetap memperhatikan kebutuhan anak;
33. Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, ke'lompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakar fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.
34. Anak yang berhadapan dengan hukum, yang selarjunya disebut ABH adalah arlak yang berkonflik dengan hukum, anal< yang menjadi korban tinda-k pidana, anak menjadi pelaku dan anak yang menjadi saksi tindak pidana .
35. Na-rkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif. yang selanjutnya disingkat NAPZA adalah ba}lar./zal yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fi sik dan psikologi.
Koreksi Anda
