Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Mempunyai akhlak dan moral yang baik; c. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah; d. Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan pengkhianatan kepada negara; e. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap; f. Sehat jasmani dan rohani; g. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan Negara atau tindakan-tindakan lainnya yang tercela di bidang perbankan. (2) Direksi yang berasal dari internal PD. BPR sebelum pelatikan/pengangkatan wajib mengundurkan diri dari kepegawaiannya. 3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda