Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 14 TAHUN 2000 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DJOKO TINGKIR KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Mempunyai akhlak dan moral yang baik;
c. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah;
d. Tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan pengkhianatan kepada negara;
e. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak pernah melakukan kegiatan yang merugikan Negara atau tindakan-tindakan lainnya yang tercela di bidang perbankan.
(2) Direksi yang berasal dari internal PD. BPR sebelum pelatikan/pengangkatan wajib mengundurkan diri dari kepegawaiannya.
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
