Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan perlakuan khusus di bidang LLAJ kepada difabel. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. aksesibilitas; b. prioritas pelayanan; dan c. fasilitas pelayanan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda