Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan terhadap pemakai Jalan, Pemerintah Daerah merencanakan dan membangun serta memelihara fasilitas pejalan kaki yang meliputi:
a. trotoar;
b. tempat penyeberangan pejalan kaki terdiri dari:
1. jembatan penyeberangan orang;
2. penyeberangan di persimpangan berlampu Lalu Lintas;
3. penyeberangan di ruas Jalan (pelican crossing dan zebra cross);
4. terowongan; dan/atau
5. bentuk lainnya
c. tempat-tempat menunggu dan/atau pemberhentian Kendaraan; dan
d. pedestrian/city walk.
(2) Pembangunan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pedoman, standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan instansi, Badan Hukum dan perorangan dalam pembangunan fasilitas pejalan kaki.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, standar dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta pengikutsertaan dalam pembangunan fasilitas pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
