Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin dispensasi penggunaan Jalan diajukan secara tertulis oleh pemilik atau Pengemudi kepada Bupati melalui pejabat yang ditunjuk (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya berisikan pemilik Kendaraan, spesifikasi Kendaraan, rute jalan, jenis muatan, dan lama penggunaan jalan. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas menerbitkan surat izin dispensasi penggunaan Jalan dengan jangka waktu tertentu. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian izin Dispensasi penggunaan Jalan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda