Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kelas, daya dukung dan muatan sumbu terberat yang diizinkan serta larangan penggunaan Jalan, ditetapkan dengan rambu-rambu Lalu Lintas.
(2) Setiap Kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang dilarang menggunakan Jalan yang tidak sesuai dengan kelas, daya dukung, serta tidak sesuai dengan muatan sumbu terberat yang diizinkan untuk Jalan itu.
Koreksi Anda
