Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis kegiatan penggunaan Jalan selain untuk kepentingan Lalu Lintas dan tata laksana perizinannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda