Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis-jenis kegiatan penggunaan Jalan selain untuk kepentingan Lalu Lintas dan tata laksana perizinannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
