Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Setiap Badan atau perorangan dilarang menyimpan benda- benda dan/atau alat-alat di Jalan yang dapat menimbulkan hambatan, gangguan dan kecelakaan Lalu Lintas kecuali setelah mendapat izin dari Dinas dan/atau instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
