Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi, Badan atau perorangan dilarang menggunakan Jalan sebagai ruang Lalu Lintas untuk kegiatan di luar kepentingan Lalu Lintas yang dapat merubah fungsi dan peruntukan Jalan, kecuali dengan izin Bupati.
(2) Izin Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah mendapat pertimbangan teknis Lalu Lintas dari Dinas dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda
