Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan sebagai ruang Lalu Lintas, fungsi dan peruntukannya meliputi: a. bagian perkerasan yang berfungsi untuk pergerakkan Kendaraan; b. bagian Badan Jalan yang berfungsi untuk drainase dan perlengkapan Jalan; c. trotoar yang berfungsi sebagai fasilitas pejalan kaki; dan d. ruang dengan jarak tertentu dari permukaan Jalan berfungsi sebagai ruang bebas.
Koreksi Anda