Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Jalan sebagai ruang Lalu Lintas, fungsi dan peruntukannya meliputi:
a. bagian perkerasan yang berfungsi untuk pergerakkan Kendaraan;
b. bagian Badan Jalan yang berfungsi untuk drainase dan perlengkapan Jalan;
c. trotoar yang berfungsi sebagai fasilitas pejalan kaki; dan
d. ruang dengan jarak tertentu dari permukaan Jalan berfungsi sebagai ruang bebas.
Koreksi Anda
