Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembukaan Jalan masuk dan pemanfaatan lahan pada ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda