Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pembukaan Jalan masuk dan pemanfaatan lahan pada ruang milik Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2)
huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
