Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan atau perorangan dilarang memanfaatkan lahan pada ruang milik Jalan untuk bongkar muat barang, kecuali dengan izin Bupati.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
