Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian, pemanfaatan dan penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Koreksi Anda