Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Jalan sebagai prasarana transportasi, terdiri dari ruang manfaat Jalan, ruang milik Jalan, dan ruang pengawasan Jalan, yang harus dikendalikan pemanfaatan dan penggunaannya agar tidak menimbulkan kerusakan Jalan dan fasilitas penunjangnya, serta tidak menimbulkan gangguan Lalu Lintas.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penetapan dan atau pengaturan garis sepadan Jalan;
b. pengendalian pembukaan Jalan masuk; dan
c. pengaturan pengendalian dan pemanfaatan lahan pada ruang milik Jalan dan ruang pengawasan Jalan.
Koreksi Anda
