Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Sistem Kecerdasan Transportasi (Intelligent Transport System), Dinas menerapkan penggabungan aplikasi berbagai teknologi transportasi meliputi komunikasi, elektronika, komputer hardware dan software, serta telekomunikasi untuk membuat prasarana dan sarana transportasi lebih informatif, lancar, aman, nyaman dan ramah lingkungan. (2) Penerapan Intelligent Transport System sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. bus priority; b. railbus priority; c. variable Message Sign (VMS); d. traffic report dengan radio dan televisi; e. e-payment/e-ticketing; f. display informasi angkutan umum/bus; dan g. ruang Pengendali (CC Room).
Koreksi Anda