Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan atau perorangan dilarang menempelkan, memasang sesuatu yang menyerupai, menambah atau mengurangi arti, merusak, memindahkan rambu-rambu, marka Jalan dan APILL. (2) Badan atau perorangan setelah mendapat izin dari Dinas dapat memasang reklame pada fasilitas, perlengkapan Jalan dan fasilitas pendukung.
Koreksi Anda