Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 9 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemasangan perlengkapan Jalan dilakukan oleh Dinas sesuai dengan persyaratan teknis dan Rencana Induk Jaringan.
(2) Pemasangan perlengkapan Jalan yang dilakukan oleh Badan atau perorangan harus sesuai dengan persyaratan teknis dan dengan izin Dinas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
